"Berdasarkan alat bukti yang telah kami peroleh, Junaidi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," tegas Kosmos.
Junaidi mulai ditahan sejak Minggu (12/7/2026).
Baca Juga:
Jasad Pria Terkubur dalam Kebun di Siak, Polisi Pastikan Ada Luka Benda Tajam
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi menyita uang tunai Rp15 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan.
Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp50 juta, satu unit sepeda motor Yamaha RX King, satu tas ransel hitam, satu unit iPhone 15 Pro Max, dan satu unit Oppo A6 Pro.
Penyidik masih mendalami asal-usul uang Rp50 juta serta keterkaitan barang-barang yang diamankan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga:
Gubernur Riau Tinjau Jalan Rusak Minas Perawang, Soroti Kendaraan ODOL dan Pelat Luar Daerah
Komunikasi yang tersimpan dalam dua telepon seluler juga akan diperiksa guna menelusuri rangkaian permintaan uang dan proses pencairan proyek.
Junaidi dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.