"Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung memerintahkan Unit Tipidkor melakukan penyelidikan. Tim melakukan pembuntutan sejak korban melakukan pencairan uang muka proyek di Bank Riau Kepri untuk memastikan informasi yang kami terima," kata AKP Raja Kosmos Parmulais, Minggu (12/7/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 14.17 WIB ketika AS hendak mencairkan uang muka proyek senilai Rp165 juta.
Baca Juga:
Jasad Pria Terkubur dalam Kebun di Siak, Polisi Pastikan Ada Luka Benda Tajam
Sebelum dana dicairkan, Junaidi disebut lebih dahulu menghubungi AS melalui aplikasi WhatsApp.
“Sebelum pencairan dilakukan, tersangka menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp25 juta setelah dana proyek dicairkan,” kata Raja Kosmos.
Sekitar pukul 14.30 WIB pada Jumat (10/7/2026), AS mencairkan uang muka proyek di Bank Riau Kepri.
Baca Juga:
Gubernur Riau Tinjau Jalan Rusak Minas Perawang, Soroti Kendaraan ODOL dan Pelat Luar Daerah
Sejak keluar dari bank, pergerakan AS terus dipantau oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak.
AS kemudian kembali berkomunikasi dengan Junaidi mengenai uang yang diminta sebelum diarahkan mendatangi rumah Junaidi di Jalan Sutomo, Kampung Dalam, Kecamatan Siak.
Di rumah tersebut, AS menyerahkan uang tunai sebesar Rp15 juta atau lebih kecil dari permintaan awal sebesar Rp25 juta.