Menurut hasil penyelidikan, AS mengaku terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena Junaidi menjabat sebagai kepala dinas sekaligus pengguna anggaran yang memiliki kewenangan dalam pencairan proyek.
Penyidik juga menemukan percakapan WhatsApp antara AS dan suaminya yang memperlihatkan keberatan atas permintaan uang tersebut.
Baca Juga:
Jasad Pria Terkubur dalam Kebun di Siak, Polisi Pastikan Ada Luka Benda Tajam
“Dari percakapan itu diketahui korban mengeluhkan masih banyak kewajiban yang harus dibayarkan. Korban juga menyampaikan apabila memberikan Rp25 juta sesuai permintaan, maka operasional kapal sewa akan terganggu sehingga sekitar tujuh kali pelayaran dari total 77 kali kontrak tidak dapat dilaksanakan. Karena itu korban hanya menyanggupi Rp15 juta,” jelas Raja Kosmos.
Setelah penyerahan uang berlangsung, tim kepolisian mendatangi AS yang sedang berada di Ocky Resto sekitar pukul 15.20 WIB pada Jumat (10/7/2026).
Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui baru saja menyerahkan uang kepada Junaidi.
Baca Juga:
Gubernur Riau Tinjau Jalan Rusak Minas Perawang, Soroti Kendaraan ODOL dan Pelat Luar Daerah
“Setelah penyerahan uang terjadi, sekitar pukul 15.20 WIB tim menemukan saksi AS sedang berada di Ocky Resto. Saat dimintai keterangan, saksi mengakui baru saja menyerahkan uang Rp15 juta kepada tersangka,” ujar Raja Kosmos.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung bergerak menuju rumah Junaidi.
Di lokasi, penyidik mempertemukan Junaidi dengan AS untuk mengonfirmasi penyerahan uang yang baru saja dilakukan.