WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut, Jawa Barat, menolak gugatan dari dua bakal calon bupati, Aceng Fikri dan Agus Supriadi.
Putusan Bawaslu itu membuat keduanya tidak bisa mengikuti Pilbup Garut via jalur perseorangan pada Pilkada serentak 2024.
Baca Juga:
Langgar Kode Etik, Empat Komisioner KPU Banjarbaru Dipecat DKPP
Gugatan tersebut ditolak melalui pembacaan putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pilbup Garut 2024 di Gedung Risma, Karangpawitan, Rabu (29/5/2024) sore.
"Keputusannya, kedua-duanya ditolak secara keseluruhan," kata Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid.
Pria yang akrab disapa Ayi itu mengatakan, permohonan Aceng dan Agus itu berkaitan dengan pendaftaran keduanya menjadi calon bupati di Pilbup Garut 2024 via jalur perseorangan, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga:
PSU Terbanyak Sepanjang Sejarah, DPR Soroti Kinerja Penyelenggara Pemilu
Diketahui, jika Agus Supriadi yang berpasangan dengan A Miraz, serta Aceng Fikri yang menggandeng Dudi Darmawan mendaftar sebagai cabup-cawabup Garut di Pilkada 2024 via jalur independen.
Keduanya kemudian menindaklanjuti pendaftaran tersebut dengan mengumpulkan persyaratan. Namun, pihak KPU menyebut kedua paslon tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan, karena tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.
Syarat yang tidak dipenuhi oleh Paslon tersebut, adalah batas minimal syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para calon. Dimana, berdasarkan aturan, mereka harus didukung oleh 6,5 persen dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Garut.
Jumlah DPT Garut untuk Pilkada 2024 ini, adalah 1.999.061 orang. Itu artinya, pada Paslon yang mendaftar dari jalur independen, setidaknya harus menyerahkan bukti dukungan dari 129.939 orang.
Kedua paslon tersebut dianggap tidak bisa memenuhi persyaratan itu. Sebab, hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni pada 12 Mei 2024 lalu pukul 23.59 WIB, jumlah syarat dukungan yang diberikan tidak memenuhi standar tersebut.
Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat, keduanya lantas menempuh jalur hukum. Keduanya diketahui mengadukan KPU ke Bawaslu, hingga akhirnya aduan tersebut diputuskan ditolak hari ini.
"Alasan penolakan pertama, dilihat dari fakta-fakta sidang. Yang kedua, memang pada tanggal 12 (Mei) pukul 23.59 WIB jumlah dukungan tidak terpenuhi," katanya.
Dengan demikian, peluang Agus dan Aceng untuk mencalonkan diri menjadi calon bupati Garut via jalur independen tertutup. Keduanya, masih berpeluang untuk maju menjadi calon bupati, melalui jalur partai politik.
Aceng Fikri sendiri merupakan Mantan Bupati Garut yang terkenal gara-gara kasus nikah kilat. Beliau merupakan Bupati Garut yang bertugas di periode 2009-2013. Namun sayang, Aceng dimakzulkan di tahun 2012, dan jabatannya diganti Agus Hamdani.
Sedangkan Agus Supriadi, adalah 'senior' Aceng Fikri. Agus merupakan Bupati Garut periode 2004-2009. Namun sayang, Agus tersandung kasus korupsi, kemudian diberhentikan di tahun 2007. Agus kemudian dijatuhi hukuman dan diputus di tingkat MA selama 10 tahun penjara.
Aceng walkout dan akan lapor DKPP
Sementara itu, Aceng Fikri dan berang hingga walkout saat Bawaslu membacakan putusan pada Rabu petang lalu. Dia pun mengaku akan melaporkan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ini cacat semua. Saya akan ke DKPP melaporkan pelanggaran yang dilakukan komisioner," kata Aceng kepada wartawan, Kamis (30/5) mengutip dari detikJabar.
Aceng menuding seluruh mekanisme yang dilakukan KPU dan Bawaslu Garut itu cacat hukum.
"Enggak ada sidang. Cacat semua," kata Aceng.
Terkait aksi walkout yang dilakukan Aceng Fikri, Ketua Bawaslu Ahmad Nurul Syahid mengatakan hal tersebut merupakan hak dari yang bersangkutan. Namun, putusan hasil musyawarah tetap dibacakan oleh pihaknya dengan hasil gugatan ditolak seluruhnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]