WahanaNews.co, Bandung - Bawaslu Jawa Barat mengumumkan bahwa Ridwan Kamil, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) untuk pasangan Prabowo-Gibran di Jabar, tidak melakukan pelanggaran pemilu terkait kehadirannya di Jambore BPD Tasikmalaya.
Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi dengan meminta keterangan dari para pelapor, saksi-saksi, dan terlapor.
Baca Juga:
DPD MARTABAT Prabowo-Gibran DKI Jakarta Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub 2024
Bawaslu Jabar juga telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung dan meminta pendapat dari ahli pidana Pemilu serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jabar.
Selain itu, pihak Bawaslu juga mempertimbangkan pandangan dari Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam proses kajian tersebut.
"Menyatakan laporan yang disampaikan oleh para pelapor tidak memenuhi unsur-unsur (pelanggaran)," katanya, mengutip CNN Indonesia (7/2/2024).
Baca Juga:
Sulitnya Tembus 51 Persen: Duel Sengit Pilkada Jakarta Akan Terjadi di Putaran Kedua
Namun meskipun tidak dinyatakan melakukan pelanggaran, Bawaslu Jabar menelusuri lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu Jabar atas dugaan pelanggaran pemilu. Ada dua pihak yang melaporkan mantan Gubernur Jabar itu.
Pertama, Ridwan Kamil dilaporkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar. Kedua, ia juga dilaporkan oleh Lembaga Democracy and Electoral Empowment Partenship (DEEP) Indonesia ke Bawaslu pada Senin (22/1).