Kedua pihak itu, melaporkan pelanggaran yang dilakukan Ridwan Kamil saat menghadiri Jambore BPD Tasikmalaya beberapa waktu lalu lantaran diduga terdapat politik uang pada kegiatan tersebut.
Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan terdapat beberapa dugaan pelanggaran oleh Ridwan Kamil yang menjadi dasar pelapor mereka ke Bawaslu Jabar. Beberapa di antaranya yaitu:
Baca Juga:
Ridwan Kamil Diperiksa 6 Jam, KPK Todong Pertanyaan Soal Dana Non-Budgeter
1. Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
2. Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j| Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilinan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); dan
3. Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Baca Juga:
Dirresnarkoba Polda Jambi Ucapkan Selamat Atas Peresmian Dan Pelantikan FRIC " Semoga Selalu Terjalin Sinergitas dan Soliditas"
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.