Akan tetapi setelah dilakukan verifikasi ulang, KPU kembali menyatakan Prima tidak memenuhi syarat administrasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Prima lantas melayangkan gugatan kedua kepada KPU di Bawaslu terkait putusan tersebut. Namun, Bawaslu pada akhir November 2022 menolak gugatan itu karena objek sengketa yang diajukan Prima adalah putusan KPU RI yang merupakan hasil tindak lanjut putusan Bawaslu RI sebelumnya.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
Atas penolakan itu, Prima menempuh jalur hukum lain dengan menggugat KPU RI secara perdata ke PN Jakpus pada akhir tahun 2022. PN Jakpus lalu menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum saat memverifikasi Prima.
Berbekal putusan PN Jakpus itu, Prima untuk ketiga kalinya menggugat KPU RI ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi pada pertengahan Maret 2023. Berikutnya, Bawaslu RI menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran dan memerintahkan KPU melakukan verifikasi ulang terhadap Prima.
Dalam verifikasi ulang, KPU menyatakan Prima berhasil memenuhi syarat administrasi. Namun, Prima gagal lolos verifikasi faktual karena tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga Prima tidak bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
Lantaran kembali dinyatakan gagal menjadi peserta pemilu, Prima menggugat KPU RI ke Bawaslu RI untuk keempat kalinya pada pertengahan April 2023. Gugatan itu merupakan gugatan terbaru yang ditolak Bawaslu, sebagaimana disampaikan Totok.[sdy/sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.