Di Kawarang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menonaktifkan satu anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Lemahabang lantaran diduga telah melakukan memanipulasi suara Pemilu 2024.
Terkait penonaktifan anggota PPK Lemahabang itu, menurut Engkus, itu merupakan kewenangan pihak KPU Karawang.
Baca Juga:
Hasil Rekapitulasi KPU: Peta Kemenangan Prabowo-Gibran Unggul di 30 Provinsi
"(Penonaktifan) itu ranah internal KPU, kita tidak ikut campur," ujar Engkus.
Sebelumnya, KPU Karawang juga telah menonaktifkan dua anggota PPK Pakisjaya menyusul adanya polemik saat proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di wilayah tersebut.
Dalam surat itu, Bawaslu Karawang menyarankan KPU melakukan pencermatan data di lima desa di Lemahabang.
Baca Juga:
Terpilih Anggota DPD RI dengan Perolehan Suara Terbanyak, Paul Finsen Mayor Gelar Syukuran Bersama Simpatisan
"Awalnya kami klarifikasi pada tanggal 29 Februari, semua sudah ditanya dan tidak ada pengakuan (kecurangan). Kemudian 1 Maret Bawaslu menerbitkan rekomendasi terkait pencermatan data, makanya kita panggil ulang. Dan di klarifikasi kedua itu baru ada pengakuan, salah seorang PPK dari divisi ODP melakukan perubahan data C plano tanpa sepengetahuan anggota lainnya," kata Ikmal, mengutip Kompas, Sabtu (9/3/2024).
Oleh karena itu, Ikmal menyatakan bahwa KPU Karawang telah memutuskan untuk menonaktifkan PPK tersebut, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1208 tahun 2024.
Selain itu, anggota PPK yang bersangkutan juga diwajibkan untuk menghadiri sidang pemeriksaan etik.