"(Sanksinya) pidana bisa masuk, terus ke etik pun bisa," kata Ridwan.
Sementara, KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia di tempat yang sama mengaku menunggu rekomendasi dari Bawaslu mengenai dugaan penggelembungan suara tersebut.
Baca Juga:
Hasil Rekapitulasi KPU: Peta Kemenangan Prabowo-Gibran Unggul di 30 Provinsi
"Kami menunggu hasil dari Bawaslu rekomendasinya bagaimana terkait rekan-rekan kita yang diduga menggelembungkan suara," ujar dia.
Adi memastikan, saat pleno di tingkat kecamatan, belum ditemukan aksi pergeseran ataupun penggelembungan suara baik partai maupun caleg.
"Jadi, di (pleno) tingkat kecamatan mereka tidak ada masalah. Memang ada macam-macam kriterianya, ada yang memang ketika mereka akan melakukan finalisasi tiba-tiba dicek ulang datanya mau sinkronisasi, tau-tau berubah," kata Adi.
Baca Juga:
Terpilih Anggota DPD RI dengan Perolehan Suara Terbanyak, Paul Finsen Mayor Gelar Syukuran Bersama Simpatisan
KPU Kabupaten Bogor juga akan mengambil tindakan tegas bagi PPK yang terbukti dengan sengaja menggelembungkan suara.
"Kalau memang terbukti kami akan melakukan memberhentikan tetap terhadap PPK terkait," tutur dia.
Anggota PPK di Karawang Dinonaktifkan