Riza, Ketua Bawaslu, menyatakan bahwa sengketa terkait pelanggaran administrasi telah diputus, dan terdapat pelanggaran administrasi yang perlu diperbaiki dalam waktu dua hari.
Meskipun kesalahan mereka sudah terbukti, namun Riza belum dapat menyimpulkan apakah pelanggaran tersebut bersifat disengaja atau tidak.
Baca Juga:
Hasil Rekapitulasi KPU: Peta Kemenangan Prabowo-Gibran Unggul di 30 Provinsi
Bawaslu diharapkan untuk melakukan analisis lebih mendalam terkait kasus pergeseran jumlah suara yang dilakukan oleh PPK.
"Kita akan kaji unsur apakah ada unsur kesengajaan karena untuk hal tersebut tidak bisa sporsdis, kita akan lihat dulu. Bisa pidana pemilu, bisa etik di KPU," jelas Riza.
Sebelumnya, enam PPK dilaporkan ke Bawaslu KBB atas dugaan pelanggaran Pemilu berupa penggeseran jumlah suara dari partai politik ke salah satu caleg DPR RI dapil Jabar II.
Baca Juga:
Terpilih Anggota DPD RI dengan Perolehan Suara Terbanyak, Paul Finsen Mayor Gelar Syukuran Bersama Simpatisan
Dugaan pelanggaran itu terjadi di 352 TPS yang tersebar di wilayah kerja enam PPK. Enam PPK yang dilaporkan itu di antaranya kecamatan Padalarang, Ngamprah, Cisarua, Parongpong, Cipeundeuy dan Cikalongwetan.
Berdasarkan hasil persidangan, PPK Parongpong tidak terbukti melakukan pelanggaran lantaran sudah melakukan perbaikan ketidaksesuaian jumlah suara tersebut dalam rapat pleno tingkat KPU Bandung Barat kemarin.
Penggelembungan Suara di Bogor