Menurutnya, korban dalam kasus ini lalai menjaga datanya sehingga pelaku dapat mengetahui PIN e-banking dan jumlah saldo tabungan nasabah.
Lalu, benarkah uang hasil pencurian tukang becak itu tidak bisa korban dapatkan kembali?
OJK akan lakukan pemeriksaan
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito (tengah) di Jakarta, Selasa (16/4/2019). Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito (tengah) di Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Menurut Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Market Conduct, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito, pihaknya masih akan melakukan pendalaman atas kasus hukum tersebut.
Hal ini dilakukan untuk memperoleh kecukupan informasi dan inti permasalahan dalam peristiwa pencurian uang tersebut.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
"Kami akan meminta keterangan para pihak dalam peristiwa tersebut," jawabnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Sementara itu, pihak OJK juga mengimbau agar setiap konsumen merahasiakan dan menjaga data terkait kepemilikan mereka dalam industri jasa keuangan, misalnya saldo rekening di bank.
"Hal-hal yang bersifat confidental agar dijaga dengan baik," tambahnya.