Menurutnya, korban dalam kasus ini lalai menjaga datanya sehingga pelaku dapat mengetahui PIN e-banking dan jumlah saldo tabungan nasabah.
Lalu, benarkah uang hasil pencurian tukang becak itu tidak bisa korban dapatkan kembali?
OJK akan lakukan pemeriksaan
Baca Juga:
Nama Indonesia Dipertaruhkan, Prabowo Murka Usai MSCI Sentil Pasar Modal RI
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito (tengah) di Jakarta, Selasa (16/4/2019). Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito (tengah) di Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Menurut Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Market Conduct, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito, pihaknya masih akan melakukan pendalaman atas kasus hukum tersebut.
Hal ini dilakukan untuk memperoleh kecukupan informasi dan inti permasalahan dalam peristiwa pencurian uang tersebut.
Baca Juga:
BPKN RI Soroti Praktik “Goreng Saham”, Sebut Ancaman Serius bagi Kepercayaan Pasar Modal
"Kami akan meminta keterangan para pihak dalam peristiwa tersebut," jawabnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Sementara itu, pihak OJK juga mengimbau agar setiap konsumen merahasiakan dan menjaga data terkait kepemilikan mereka dalam industri jasa keuangan, misalnya saldo rekening di bank.
"Hal-hal yang bersifat confidental agar dijaga dengan baik," tambahnya.