Jika KTP Anda dicatut, akan muncul keterangan bahwa warga tersebut mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Bagi Anda yang tak dicatut namanya, muncul keterangan 'NIK tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah'.
Baca Juga:
Pakar Sarankan PDIP Tak Usung Anies Baswedan untuk Pilkada Jakarta, Ini Alasannya
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta warga untuk melapor soal dugaan pencatutan identitas untuk syarat dukungan itu.
KPU DKI Jakarta telah menyatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju sebagai pasangan calon independen di Pilkada DKI Jakarta. Hal ini diputuskan setelah KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua.
Berdasarkan verifikasi faktual kedua, data dukungan pasangan ini mencapai 826.766 yang lolos verifikasi administrasi. Kemudian, data yang memenuhi syarat 494.467 dukungan dan yang tidak memenuhi syarat 332.299 dukungan.
Baca Juga:
Babinsa Terus Motivasi Petani Untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan
Dharma Porengkun merupakan pensiunan polisi. Ia terakhir kali menjabat analis kebijakan utama di Lemdiklat Polri sebelum pensiun.
Selain itu, sebelumnya dia pernah menjabat Wakil Kepala BSSN, dan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri. Sementara Kun Wardana merupakan dosen tetap di Institut Sains dan Teknologi Nasional.
Demikian cara cek NIK KTP yang dicatut untuk mendukung pasangan Dharma-Kun di Pilgub DKI Jakarta.