WahanaNews.co I Menanggapi aksi tipu tipu Andi
Syahputra (31) seorang pemuda yang mengajak sejumlah kaum hawa joget tik-tok, Kasat
Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) AKP Deny Indrawan Lubis angkat bicara.
Baca Juga:
Bupati SIMALUNGUN Motivasi Korban Penyalahgunaan Narkoba di Yayasan Keris Sakti
"Surat laporan belum sampai ke saya, Jadi belum ada
tindak lanjut. Nanti kalau udah disposisi sama kapolres, pasti
ditindaklanjuti," ucap Deny, Rabu (14/07/2021).
Para korban merupakan warga Desa Pekan Sialang Buah,
Kecamatan Telukmengkudu, Sergai. Mereka datang ke Polres Sergai pada Selasa
(13/7/2021) kemarin, untuk membuat laporan penipuan.
Informasi yang dihimpun wartawan, para korban dikabarkan
akan datang kembali ke Polres Sergai untuk melengkapi surat-surat yang
disarankan oleh petugas SPKT saat membuat laporan.
Baca Juga:
Banjir Rob Parah di Labuhanbatu Utara: Ribuan Rumah dan Lahan Terendam
Adapun surat yang harus dibuat ialah, surat pemalsuan data
dan surat kuasa dari setiap korbannya.
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan yang dilakukan
seorang pria bernama Andi Syahputra (31) warga yang bertempat di Binjai
Kilometer 13.