WahanaNews.co I Menanggapi aksi tipu tipu Andi
Syahputra (31) seorang pemuda yang mengajak sejumlah kaum hawa joget tik-tok, Kasat
Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) AKP Deny Indrawan Lubis angkat bicara.
Baca Juga:
Perkuat Pengamanan Idul Fitri 1446 H, Brimob Sumut Siaga di Tiga Wilayah Ini
"Surat laporan belum sampai ke saya, Jadi belum ada
tindak lanjut. Nanti kalau udah disposisi sama kapolres, pasti
ditindaklanjuti," ucap Deny, Rabu (14/07/2021).
Para korban merupakan warga Desa Pekan Sialang Buah,
Kecamatan Telukmengkudu, Sergai. Mereka datang ke Polres Sergai pada Selasa
(13/7/2021) kemarin, untuk membuat laporan penipuan.
Informasi yang dihimpun wartawan, para korban dikabarkan
akan datang kembali ke Polres Sergai untuk melengkapi surat-surat yang
disarankan oleh petugas SPKT saat membuat laporan.
Baca Juga:
Warga Pinggiran Danau Toba Diguyur Hujan Es, Ini Penjelasan BMKG
Adapun surat yang harus dibuat ialah, surat pemalsuan data
dan surat kuasa dari setiap korbannya.
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan yang dilakukan
seorang pria bernama Andi Syahputra (31) warga yang bertempat di Binjai
Kilometer 13.