WahanaNews.co | Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto mematahkan keterangan satpam Kompleks Polri Duren Tiga yang mengatakan ada orang tidak dikenal yang mengganti CCTV di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga.
Irfan menyebut saat itu dirinya meninggalkan identitas, seperti nama, pangkat, dan nomor telepon, di pos satpam tersebut.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
"Siap, Yang Mulia, untuk keterangan Seno terkait dengan Marzuki dan Japar, CCTV sudah diganti orang tidak dikenal menyatakan bahwa CCTV oleh saya sendiri. Saya meninggalkan nama, pangkat, serta nomor telepon," kata Irfan saat sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Kamis (24/11/2022).
Irfan mengatakan saat itu bahkan dirinya menyebutkan dari instansi Bareskrim Polri kepada satpam yang berjaga.
Irfan tak terima disebut sebagai 'orang tidak dikenal' karena dirinya pada saat itu menyertakan identitas saat ingin mengganti CCTV Kompleks Polri.
Baca Juga:
Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas, Kawal Sidang Perdana Guru SD Konawe
"Jadi keberatan Terdakwa apa?" tanya hakim.
"Keberatan saya bahwa, keterangan dari Pak RT ini menyatakan bahwa CCTV diganti oleh orang tak dikenal," jawab Irfan.
"Meninggalkan nama, nomor handphone, akui dari polisi tidak?" tanya hakim.
"Siap, dari Bareskrim, Yang Mulia," jawab Irfan.
Sebelumnya, jaksa membacakan BAP Seno Sukarto selaku ketua RT di Kompleks Polri Duren Tiga.
Seno mengaku baru mengetahui penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada Senin, 11 Juli. Penembakan itu sendiri terjadi pada 8 Juli.
"Pada tanggal 9 Juli saya tidak mengetahui atau menerima laporan mengenai pergantian CCTV Kompleks Polri Duren Tiga. Pada hari Senin setelah saya mengetahui bahwa ada penembakan yang terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga melalui berita dari media," kata jaksa membacakan BAP Seno.
"Saya menghubungi satpam yang melaksanakan piket di 8 Juli 2022, yaitu Saudara Marzuki, dan satpam yang melaksanakan piket 9 Juli, yakni Saudara Japar, untuk menanyakan mengenai kejadian CCTV pada tanggal 8 Juli 2022," sambung Seno dalam BAP-nya.
Saat itu, kata Seno, kedua satpam itu menceritakan ada orang yang tidak dikenal mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Pengambilan DVR CCTV itu dilakukan pada 9 Juli.
"Marzuki dan Japar menjelaskan secara sekilas bahwa DVR diganti oleh orang tidak dikenal pada tanggal 9 Juli 2022," kata Seno dalam BAP-nya.
Dalam perkara ini, AKP Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama enam orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rgo]