Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat.
Para Babinsa diajari utk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Baca Juga:
Sejarah Panser Ferret Legendaris di Tubuh Militer Indonesia
Kami beritahukan kpd Bpk Kapolri, bahwa ada rakyat bernama Bpk Ari Tahiru Rakyat Miskin dan Buta Huruf berumur 67 tahun ditangkap ditahan karena laporan dari PT. Ciputra Internasional/Perumahan Citraland.
Bpk Ari Tahiru sampai surat ini dibuat masih ditahan juga Bpk. Ari ini pemilik tanah waris yang dirampas/diduduki PT. Ciputra Internasional/Perumahan Citraland (memang beberapa penghuni anggota Polri)
Bpk Ari Tahiru sbg rakyat minta perlindungan Babinsa, itu pun Babinsa kamipun dipanggil Polri/Polresta Manado.
Baca Juga:
Mengenal Airbus A400M, Pesawat Angkut Militer yang Bakal Dimiliki Indonesia
Selain itu pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa kami yg sedang bertugas di tanah Bpk Edwin Lomban yg sudah ada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3030 K tahun 2015.
Atas laporan PT. Ciputra Internasional/Perumahan Citraland, Polresta Manado membuat Surat Panggilan kpd Babinsa.
Akhir kata Demi Allah Yg Maha Esa-Maha Kasih, mari kita bela Rakyat miskin/kecil dan jangan bela perusahaan yang merampas tanah-tanah rakyat.