Pangkas Tahapan Sengketa dan Kampanye Pilkada
Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan, meski belum menemukan kata sepakat, pihaknya telah mengidentifikasi lima isu yang perlu dibahas lebih lanjut.
Baca Juga:
KPU Sibolga Sosialisasikan Tahapan Jadwal Pemilu 2024 dan Aplikasi Siakba
Dua isu pertama yakni mengenai peluang memangkas waktu tahapan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu (PHPU) dan masa kampanye Pilkada.
Ini bertujuan agar ada waktu jarak waktu yang cukup antara hari pencoblosan Pemilu yang direncanakan jatuh pada 15 Mei 2024 dan hari pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024.
Doli menuturkan, Komisi II berencana bertemu dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk membicarakan standar dan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu.
Baca Juga:
Pernyataan Lengkap Jokowi, Pemilu 2024 Tidak Ditunda
Menurut Doli, selama ini standar tersebut berubah-berubah dan berdampak pada lamanya waktu penyelesaian sengketa.
Ia berharap, dengan pertemuan itu maka waktu penyelesaian sengketa dapat berlangsung lebih cepat dari ketentuan yang ada yakni 85 hari.
"Menurut pengalaman kemarin disampaikan Bawaslu tahun 2019, sengketa Pileg itu bisa diselesaikan MK cuma 28 hari. Jadi kalau misalnya kita bisa pangkas dari 85 ke 28 hari, itu kita sudah punya saving 57 hari," kata Doli.