WahanaNews.co | Pembahasan mengenai jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum disepakati.
Rapat Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Rabu (6/10/2021) ditunda.
Baca Juga:
KPU Sibolga Sosialisasikan Tahapan Jadwal Pemilu 2024 dan Aplikasi Siakba
Komisi II memperkirakan jadwal pelaksanaan pemilu baru dapat diputuskan setelah masa reses pada November 2021.
"Ya kemungkinan (akan diputuskan) habis reses, karena kita kan besok (hari ini) sudah penutupan masa sidang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Rapat ditunda lantaran Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mesti mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo yang tidak dapat ditinggalkan.
Baca Juga:
Pernyataan Lengkap Jokowi, Pemilu 2024 Tidak Ditunda
Politisi Partai Nasdem itu mengakui, belum ada kata sepakat di antara fraksi mengenai tanggal pencoblosan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan, tahap pemungutan suara digelar pada 21 Februari 2024.
Sementara pemerintah mengusulkan 15 Mei 2024.