Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan, pertimbangan teknis yang disampaikan oleh KPU semestinya diutamakan dalam mencari titik temu soal hari-H pemilu dan pilkada.
Ia mengingatkan, konstitusi telah mengatur KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Baca Juga:
KPU Sibolga Sosialisasikan Tahapan Jadwal Pemilu 2024 dan Aplikasi Siakba
Undang-Undang Pemilu juga mengatur hal-hal teknis, termasuk dalam penetapan tahapan dan jadwal pemilu sebagai tugas dari KPU.
"Yang harus dipertimbangkan utama dalam mencari titik temu ialah aspek teknis penyelenggaraan yang disampaikan oleh KPU. Jangan sampai aspek teknis tidak terkelola dengan baik sehingga pertaruhannya ialah kredibilitas dan integritas pemilu kita,” ujar Titi, dikutip Kamis (7/10/2021).
Menurut Titi, semua pihak mestinya kembali pada etika berhukum dan berkonstitusi, yakni dengan merujuk kembali tugas dan kewenangan KPU sebagai lembaga yang menetapkan jadwal dan tahapan pemilu.
Baca Juga:
Pernyataan Lengkap Jokowi, Pemilu 2024 Tidak Ditunda
Artinya, pertimbangan teknis pemilu yang disampaikan KPU, termasuk untuk memastikan tahapan berlangsung baik dan tidak terlalu banyak irisan, seharusnya menjadi perhatian pemerintah dan DPR.[dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.