“Kalau memang mereka (penyelidik) menemukan ada peristiwa pidananya, dengan alat bukti yang cukup, tentu nanti akan diekspos dan tentu kami akan sampaikan ke temen-temen,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming, menjalani pemeriksaan selama 12 jam di KPK, Kamis (2/6/2022).
Baca Juga:
Mardani H Maming Resmi Jadi Buron KPK
Mantan Bupati Tanah Bumbu dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu diperiksa lembaga antirasuah selama 12 jam terkait kesaksian fakta persidangan kasus eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi, dan Mardani disebut menerima uang Rp 89 miliar.
Saat ditanya awak media usai diperiksa KPK, Mardani H Maming pun enggan berbicara banyak terkait pemanggilan tersebut.
"Nanti, biar ini yang jawab nanti," ujar Mardani, dengan suara tidak jelas dan terburu-buru. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.