"Salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J (Brigadir J). Klien saya menjawab dia (Bharada E) pertama dan FS yang menembak terakhir," jelas Ronny.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sebelumnya menyatakan penyidik hanya memberikan pertanyaan kunci lewat tes poligraf dengan alat lie detector.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Andi mengungkap pertanyaan itu akan berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka. Selain itu, ia menyebut pertanyaan yang dilayangkan kepada para tersangka juga berbeda-beda, sesuai dengan perannya masing-masing.
Adapun hasil sementara tes poligraf yang telah dilakukan terhadap Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf tidak terindikasi adanya kebohongan.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji Polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'No Deception Indicated' alias Jujur," terang Andi dalam keterangan tertulis.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf, serta istri Sambo bernama Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.