"Kan bukan yang dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini," lanjut dia.
Erman menyebut kliennya mendadak diikutsertakan oleh Sambo dalam kasus ini. Ia mengatakan Bripka RR tak memiliki niat jahat. Selain itu, menurut Erman, Bripka RR tak mengabarkan rencana pembunuhan itu ke pihak luar karena masih diliputi perasaan terguncang.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Erman juga mengaku Bripka RR masih mempertimbangkan pengajuan sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia mengatakan pengajuan diri sebagai justice collaborator akan langsung dilakukan apabila Bripka Ricky kalau mendapat ancaman dalam pengungkapan kasus Brigadir J.
Meski begitu, Erman mengatakan kliennya telah mengungkap seluruh fakta yang ia ketahui dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Tes Uji Kebohongan
Di sisi lain, Bharada E dikatakan telah mengungkap pelaku penembakan Brigadir J kepada penyidik lewat tes poligraf atau uji kebohongan. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan hal itu dilakukan kliennya sebulan yang lalu setelah memutuskan untuk melawan balik skenario dari Ferdy Sambo.
Dalam pemeriksaan dengan alat lie detector itu, jelas Ronny, penyidik mendalami konstruksi peristiwa yang terjadi di rumah dinas Sambo. Salah satunya terkait pelaku penembakan terhadap Brigadir J di rumah Sambo, Duren Tiga.
Ia menyebut Bharada E telah mengakui bahwa dirinya yang menembak Brigadir J pertama kali saat pemeriksaan tersebut. Namun, kliennya memastikan kepada penyidik apabila Sambo juga ikut serta mengambil peran menjadi eksekutor terakhir.