"Calon hakim agung yang lulus seleksi kualitas, tapi tidak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian dinyatakan gugur. Peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat memberikan keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi," tambah Siti.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor 13/PENG/PIM/RH.01.03/11/2022 tentang Hasil Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2022/2023, demikian dilansir dari ANTARA, Jumat (4/11/2022). [JP]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.