WahanaNews.co, Jakarta - Hasil pemeriksaan sembilan majelis Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres bakal diumumkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan pengumuman putusan pihaknya bakal dibacakan setidaknya pada Selasa (7/11/2023).
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
"Demi keadilan harus pasti dan mesti cepat sebelum tanggal 8. Artinya tanggal 7 sudah ada (keputusan)," kata Jimly setelah menghadiri Silatnas ICMI di Makassar, Sabtu (4/11/2023) melansir CNN Indonesia.
Selama sepekan terakhir, MKMK telah maraton melakukan sidang pemeriksaan baik pelapor, terlapor, dan para saksi. Sidang pemeriksaan para pelapor dilakukan terbuka di Gedung MK, sementara itu untuk saksi hingga sembilan hakim konstitusi diperiksa MKMK secara tertutup di gedung yang sama pula secara maraton.
Berikut poin-poin terkait sidang etik MKMK sehari jelang pengumuman dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi seperti di rangkum dari CNN Indonesia, Senin (6/11/2023).
Baca Juga:
MKMK: PTUN Jakarta Tidak Berwenang Adili Putusan Pemberhentian Anwar Usman dari MK
Anwar Usman diperiksa dua kali
Ketua MK Anwar Usman menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang diperiksa dua kali dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam proses ini.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut Anwar diperiksa dua kali lantaran menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan.
Dari 21 laporan yang diterima MKMK, Anwar menjadi hakim konstitusi dengan jumlah pelaporan paling banyak.
"Pak ketua kita undang lagi, kan dia yang pertama dan yang terakhir, karena kan paling banyak pak ketua. Jadi enggak cukup hanya satu kali," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11).
"Jadi kita harus beri dia kesempatan untuk klarifikasi karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua," sambungnya.
Buku Jimly jadi rujukan pelapor
Buku berjudul 'Oligarki & Totalitarianisme Baru' karya Jimly menjadi rujukan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) untuk menguatkan laporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman.
Buku itu dilampirkan saat sidang pemeriksaan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (2/11).
Jimly yang merupakan Ketua MKMK juga hadir untuk memimpin sidang tersebut secara langsung.
"Sebagai bukti tambahan, kami merujuk juga pada buku yang ditulis oleh yang mulia Ketua MKMK hari ini Prof Jimly Asshiddiqie dengan merujuk pada buku berjudul Oligarki dan Totalitarianisme Baru yang diterbitkan oleh LP3ES," kata Ketua PBHI Julius Ibrani.
Keluh Jimly Periksa MK: Ya Allah Banyak Sekali Masalah
Dicurigai tak setuju MKMK permanen, Anwar Usman bantah
Zico Leonard Djagardo selaku salah satu pelapor kasus etik di MK menuding Ketua MK Anwar Usman menjadi orang yang menghambat pembentukkan MKMK secara permanen.
Zico mengatakan delapan hakim konstitusi saat ini telah setuju MKMK dibentuk secara permanen dengan Jimly sebagai Ketua. Namun, Anwar disebut tak setuju.
"Ke delapan Hakim yang lain itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly, tapi yang tidak menyetujui adalah Pak ketua MK Anwar Usman," kata Zico dalam sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Jumat (3/11).
Terpisah, Anwar membantah tudingan bahwa dirinya menghambat pembentukan MKMK secara permanen.
Ia menyebut keputusan pembentukkan MKMK secara permanen tak hanya ditentukan oleh dirinya sendiri. Keputusan itu disepakati seluruh hakim konstitusi melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Wah enggak benar itu. Salah itu. Apa suara saya sendiri bisa? Kan harus melalui RPH," kata Usman usai diperiksa MKMK kedua kali soal pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Jumat (3/11).
Anwar juga mengaku siap menerima seluruh konsekuensi jika terbukti melanggar kode etik hakim dalam putusan gugatan syarat capres-cawapres.
"Lho, ya. Semua harus siaplah," kata Anwar usai diperiksa MKMK kedua kali soal pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Jumat (3/11).
Anwar Usman bantah atas nama Tuhan
Ketua MK Anwar Usman membantah telah berbohong terkait alasan dirinya tak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada perkara yang menolak gugatan syarat minimal usia capres-cawapres.
Usman mengaku benar-benar sakit. Adik ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu pun bersumpah atas nama tuhan dirinya benar-benar sakit.
"Saya bersumpah, Demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit," kata Usman usai kembali diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11).
"Saya sakit tetapi tetap masuk. Saya minum obat. Saya ketiduran," sambungnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]