Dikatakan C, sebelum proses gugatan perceraian yang kini telah disidangkan di PN Tangerang, dia telah melaporkan Alpriado ke pihak kepolisian atas tindakan KDRT tahun 2023.
Atas tindak pidana KDRT Alpriado kepada istrinya, pada tahun 2024 lalu, berujung Alpriado divonis pengadilan dengan pidana 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Baca Juga:
Polres Tapteng Respons Cepat Laporan KDRT Melalui Call Center 110
Dirinya juga sekaligus mengajukan gugatan cerai kepada Alpriado ke PN Tangerang. Namun atas bujuk rayu dan permintaan Alpriado untuk rujuk dan berdamai kembali pada saat itu, tanpa sepengetahuan keluarga besar C, dan menerima ajakan rujuk kembali.
Berharap mahligai rumah tangga mereka dapat berjalan kembali dan demi bisa memberikan kasih sayang kepada anak.
“Namun harapan, suami tidak mengulangi perbuatan KDRT-nya ternyata tidak sesuai harapan, dan akhirnya gugatan cerai kembali saya ajukan,” ujar C dalam keterangannya.
Baca Juga:
Polemik Saksi KDRT Medan, Terungkap Ini Pengakuan Korban
Pada peristiwa penjemputan anaknya di sekolah, Kamis (11/12/2025), ART yang disebut sebagai korban penganiayaan oleh abang kandungnya, C mengatakan tidak benar adanya.
C membantah bahwa abang kandungnya melakukan penganiayaan kepada ART tersebut, sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan.
C juga menyinggung soal laporan terkait peristiwa penjemputan anak di sekolah yang tercatat di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/9026/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Desember 2025, dengan pelapor berinisial DW dan terlapor ART bernama Yuni Asih.