"Bahwa terhadap alasan kasasi penuntut umum yang memohon agar putusan judex facti dikuatkan tidak dapat dibenarkan karena bukan merupakan obyek formal alasan kasasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," kata hakim.
Alasan MA membatalkan vonis mati untuk Sambo juga didasarkan pada pertimbangan terhadap tujuan dan panduan dalam hukum pidana, serta perubahan dalam politik hukum pidana nasional setelah diundangkannya UU 1/2023 tentang KUHP.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Hukuman mati dianggap sebagai jenis hukuman yang khusus, bukan lagi sebagai hukuman yang pokok, sehingga semangat politik hukum dalam pemidanaan di Indonesia telah bergeser dari paradigma awal yang bersifat retributif atau pembalasan menjadi paradigma yang lebih menekankan rehabilitasi, dengan fokus pada tujuan-tujuan pemidanaan seperti pencegahan, reintegrasi masyarakat, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, penciptaan rasa aman, serta mendorong penyesalan terpidana.
"Maka, dengan mengingat seluruh rangkaian terjadinya peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu dilihat kembali secara jernih, arif dan bijaksana dengan mengedepankan asas objektifitas dan proporsionalitas kesalahan terdakwa terhadap perbuatan yang telah dilakukan, sehingga penjatuhan pidana kepada terdakwa dalam perkara a quo haruslah betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek baik filosofis, sosiologis dan normatif hingga dirasakan adil dan bermanfaat, tidak hanya bagi korban/keluarganya, tetapi juga bagi terdakwa dan masyarakat pada umumnya dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kepastian hukum yang berkeadilan," ucap hakim.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum dan pemohon kasasi II/terdakwa tersebut dinyatakan ditolak dengan perbaikan," sambungnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.