WahanaNews.co | Berkas dakwaan artis Nikita Mirzani telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Serang ke Pengadilan Negeri Serang pada Senin (7/11).
Dengan demikian, Nikita akan segera disidang di kasus dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Eksekusi Rp1 Miliar Lebih Uang Korupsi Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo
"Sudah (dilimpahkan) tadi jam 12.00 WIB telah dilimpahkan, oleh jaksa penuntut umumnya Budi Atmoko," ujar Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, Senin (7/11).
Selanjutnya, pihak kejaksaan menunggu jadwal persidangan yang akan dikeluarkan oleh PN Serang. Lima jaksa disiapkan untuk menangani kasus Nikita di persidangan nanti.
"Penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim Pengadilan Negeri Serang," ucap Rezkinil.
Baca Juga:
Soal Minta Rp15 Juta Agar Tak Tahan Supriyani Dibantah Kejari Konawe Selatan
Masa penahanan Nikita Mirzani juga akan habis pada 13 November mendatang. Dia ditahan sejak 25 Oktober lalu.
Terkait akan diperpanjang atau tidak, keputusan berada di tangan hakim PN Serang.
"Ketika sudah dilimpahkan, habislah kewenangan JPU, semua beralih ke majelis hakim, termasuk apakah nanti penahanan diperpanjang atau tidak," kata Rezkinil.