"Pemeriksaan tanpa mengindahkan ketentuan tersebut adalah pelanggaran hukum. Pimpinan Polri harus mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan penggeledahan sembarangan dan menindak anggota yang melakukan penggeledahan tanpa dilandasi dasar hukum yang jelas," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
Ia menyatakan, Polri tidak dapat menggeledah dan memeriksa paksa ponsel masyarakat.
Baca Juga:
Duga Admin Medsosnya Masih Labil, Humas Polda Kalteng Minta Maaf
Selain melanggar privasi, penggeledahan juga harus memiliki surat dari pengadilan.
"Penggeledahan pada masyarakat harus tunduk pada ketentuan KUHAP. Ada surat tugas, surat perintah penggeledahan atas dasar ijin pengadilan. Kecuali tertangkap tangan alat komunikasi tersebut digunakan melakukan tindak pidana," jelasnya.
Dalam hal tangkap tangan, kata Sugeng, Polri juga harus telah memiliki tindak pidana permulaan untuk melakukan penggeledahan terhadap warga.
Baca Juga:
Polri Lagi Jadi Sorotan, Dua Kapolsek Dicopot dalam Sepekan
"Akan tetapi tertangkap tangan dalam hal delik ITE harus diawali dengan penyelidikan oleh Tim Siber Polisi yang telah memastikan peristiwa pidananya, nomor IMEI, nomor telepon yang dipakai, dan nama pengguna, tidak bisa dilakukan acak," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, dimutasinya kedua personel polisi nyentrik ini adalah hal yang biasa.
Bahkan dilakukan di lingkungan instansi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mutasi merupakan bentuk penyegaran dalam satuan tugas.