WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan datangi Bareksirm besok.
LPSK akan dating ke Bareskrim sebagai tindak lanjut dari permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E sebelumnya.
Baca Juga:
Kasus Polisi Aniaya Bayi Hingga Tewas, Polda Jateng Gandeng LPSK
"Sampai dengan saat ini, kita belum melakukan pemeriksaan terhadap keterangan yang terbaru. Tetapi, kita sudah mengagendakan secara resmi untuk bertemu dengan Bareskrim dalam hal ini sebagai penyidik di hari Selasa besok," kata Juru bicara LPSK, Rully Novian, di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Rully juga mengatakan pihaknya meminta bertemu dengan Bharada E. Dia mengatakan Bharada E masih berstatus pemohon perlindungan.
"Kita ketemu penyidik dulu dan kita akan minta juga untuk ketemu Bharada E di saat yang bersamaan setelah kita bertemu dengan penyidik," ucapnya.
Baca Juga:
RDPU dengan Pakar, Anggota DPR RI Maruli Siahaan Soroti Sejumlah Hal Soal Perlindungan Saksi dan Korban
Pihak LPSK menyebut sudah bertemu dengan Bharada E sebanyak lima kali.
Namun, kata Rully, pihaknya belum mendapatkan keterangan terbaru usai Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Posisinya dia saat ini tersangka belum sebagai justice collaborator. Nah, keterangan yang tadi disampaikan (pernyataan berubah) mungkin bisa memposisikan dia sebagai justice collaborator. Namun, sampai dengan saat ini kita belum melakukan pemeriksaan terhadap keterangan yang terbaru," paparnya.