WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan datangi Bareksirm besok.
LPSK akan dating ke Bareskrim sebagai tindak lanjut dari permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E sebelumnya.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Sampai dengan saat ini, kita belum melakukan pemeriksaan terhadap keterangan yang terbaru. Tetapi, kita sudah mengagendakan secara resmi untuk bertemu dengan Bareskrim dalam hal ini sebagai penyidik di hari Selasa besok," kata Juru bicara LPSK, Rully Novian, di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Rully juga mengatakan pihaknya meminta bertemu dengan Bharada E. Dia mengatakan Bharada E masih berstatus pemohon perlindungan.
"Kita ketemu penyidik dulu dan kita akan minta juga untuk ketemu Bharada E di saat yang bersamaan setelah kita bertemu dengan penyidik," ucapnya.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Pihak LPSK menyebut sudah bertemu dengan Bharada E sebanyak lima kali.
Namun, kata Rully, pihaknya belum mendapatkan keterangan terbaru usai Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Posisinya dia saat ini tersangka belum sebagai justice collaborator. Nah, keterangan yang tadi disampaikan (pernyataan berubah) mungkin bisa memposisikan dia sebagai justice collaborator. Namun, sampai dengan saat ini kita belum melakukan pemeriksaan terhadap keterangan yang terbaru," paparnya.
Bharada E Siap Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara, menyatakan kliennya akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriannsyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tentunya kita melihat ini penting untuk dilindungi sekarang saksi kunci walaupun tersangka, tapi penting sehingga kami bersepakat kita ajukan diri yang bersangkutan (Bharada E) sebagai justice collaborator," kata Deolipa di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (6/8).
Brigadir Yoshua sendiri tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7).
Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.
Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir. Sementara, Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus.
Setelah melakukan penyidikan, Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Selain itu, polisi juga menetapkan Brigadir R sebagai tersangka. [rsy]