Bharada E Siap Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara, menyatakan kliennya akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriannsyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga:
Kasus Polisi Aniaya Bayi Hingga Tewas, Polda Jateng Gandeng LPSK
"Tentunya kita melihat ini penting untuk dilindungi sekarang saksi kunci walaupun tersangka, tapi penting sehingga kami bersepakat kita ajukan diri yang bersangkutan (Bharada E) sebagai justice collaborator," kata Deolipa di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (6/8).
Brigadir Yoshua sendiri tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7).
Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.
Baca Juga:
RDPU dengan Pakar, Anggota DPR RI Maruli Siahaan Soroti Sejumlah Hal Soal Perlindungan Saksi dan Korban
Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir. Sementara, Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus.
Setelah melakukan penyidikan, Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Selain itu, polisi juga menetapkan Brigadir R sebagai tersangka. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.