WahanaNews.co | Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengungkapkan Bharada E belum dapat dipastikan menjadi tersangka sepenuhnya di kasus tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu lantaran bukti yang didapat belum sepenuhnya terkonfirmasi.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
"Saya bilang belum tentu Richard itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya," kata Taufan kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).
Taufan mengatakan pada saat kejadian, tidak ada saksi yang melihat proses tembak menembak tersebut.
Dia mengatakan satu ajudan lain yang disebutkan berada di lokasi, tidak melihat jelas keberadaan Bharada E pada saat kejadian.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
"Riki itu dia dengar teriakan dia keluar dari kamarnya yang di bawah dan dia liat J menodongkan senjata ke atas tembak-menembak, tapi dia tidak melihat Richardnya, Bharada E itu. Dia nggak liat orangnya," katanya.
"Setelah tembak-menembak itu barulah dia melihat 'oh ternyata Richard', 'ada apa Richard?' Richard nya diam aja gitu," sambungnya.
Taufan menegaskan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.