WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berpikir keras karena pola yang digunakan dinilai tidak lazim, bahkan lembaga antirasuah itu sampai menerapkan pasal yang jarang dipakai dalam operasi tangkap tangan.
Perkara tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Fadia dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga:
Johanis Tanak: Pimpinan KPK Memiliki Kewenangan Menetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi
Tidak seperti OTT pada umumnya yang menjerat pelaku dengan pasal penyuapan atau pemerasan, KPK justru menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap Fadia.
Pasal tersebut berbunyi bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan tersebut ia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
“Konstruksi perkara dan pengenaan pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, belum lama ini.
Baca Juga:
Kasus Korupsi PTSL: Buron Jimmy Lie Akhirnya Ditangkap setelah Dua Tahun Melarikan Diri
Menurut Budi, penggunaan pasal tersebut menunjukkan bahwa pola tindak pidana korupsi terus berkembang dan menjadi semakin kompleks dibandingkan modus konvensional sebelumnya.
“Hal ini sekaligus menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari publik dan berbagai pemangku kepentingan dalam membantu pengungkapan kasus korupsi yang semakin canggih tersebut.
“Oleh karena itu, dukungan publik dan para pemangku kepentingan terkait lainnya seperti PPATK menjadi penting, baik dengan support informasi, data, termasuk transaksi keuangan. Sehingga bisa membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini,” sambungnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya juga menyoroti bahwa praktik korupsi yang diduga dilakukan Fadia tergolong lebih maju dibanding pola suap tradisional.
“Apa yang terjadi di Pekalongan ini, ini sudah bentuk tindak pidana korupsi yang sudah lebih maju dibandingkan dengan suap konvensional,” kata Asep dalam konferensi pers penetapan tersangka.
Ia menjelaskan modus tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar karena proyek yang dibiayai uang negara dikendalikan oleh perusahaan tertentu yang memiliki kedekatan dengan kepala daerah.
Dalam kasus ini, perusahaan yang dimaksud diduga dimiliki oleh keluarga Fadia sehingga berbagai proyek pengadaan dapat dimenangkan oleh perusahaan tersebut.
“Apakah Aparatur pemerintahan di sana bisa komplain ‘punya ibu’?” ungkap Asep.
Menurutnya, pola korupsi seperti ini juga jauh lebih sulit untuk dideteksi karena tidak selalu terlihat secara langsung adanya praktik suap.
Untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Perkara ini bermula ketika Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya yang bergerak di bidang penyediaan jasa pengadaan barang dan jasa.
Perusahaan tersebut didirikan bersama Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suami Fadia sekaligus anggota DPR serta Muhammad Sabiq Ashraff yang merupakan anak Fadia sekaligus anggota DPRD Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan tersebut, Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur sementara Fadia disebut sebagai beneficial owner.
Namun kemudian posisi direktur digantikan oleh orang kepercayaan Fadia bernama Rul Bayatun.
Sejumlah pegawai perusahaan tersebut juga diisi oleh tim sukses Fadia yang kemudian ditempatkan bekerja di berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Setelah beroperasi sekitar satu tahun, perusahaan tersebut diduga mendapatkan banyak proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai instansi pemerintah daerah.
Proyek-proyek tersebut diduga bisa dimenangkan karena adanya intervensi dari Fadia bersama anaknya kepada sejumlah kepala dinas.
Sepanjang tahun 2025, PT Raja Nusantara Berjaya disebut mendominasi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan yang mencakup 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan.
Total nilai uang yang diterima perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp46 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk menggaji pegawai sementara sekitar Rp19 miliar lainnya diduga mengalir kepada keluarga Fadia.
Di sisi lain, Fadia Arafiq membantah dirinya tertangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK.
“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil, dan pada saat penangkapan saya apa mereka menggerebek ke rumah,” kata Fadia saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Ia juga menegaskan tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang sedang diusut oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Enggak, saya tidak ikut. Itu, bukan punya saya, saya enggak pernah ikut. Itu perusahaan dari keluarga, bukan saya,” jelasnya.
Fadia mengatakan akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh ke depan.
“Mudah-mudahan semua... nanti siapa yang jahat akan dibalas oleh Allah,” ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]