WahanaNews.co | Bimbingan teknis (Bimtek) yang diadakan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada para advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan, selama 4 hari berturut-turut, Selasa-Jumat (2-5/8/2022), berlangsung sukses.
Sekitar 400 peserta mengaku puas dengan acara tersebut karena mendapat pemahaman terkait Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (PUU) dari perspektif yang berbeda.
Baca Juga:
Gelar Rakernas, Ikadin Terus Memperjuangkan Wadah Tunggal Organisasi Advokat
Hal tersebut dikatakan salah satu peserta bimtek Yeni, yang juga advokat di DPC Peradi Kisaran saat memberikan testimoninya secara daring, Jumat (5/8/2022).
“Kami sangat senang dan memberi apresiasi kepada MK yang sudah mengadakan bimtek ini dan memberi pemahaman sehingga memperluas cakrawala berpikir para advokat. Demikian juga kepada DPN Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan yang telah memberi kesempatan para advokat dari Sabang sampai Merauke untuk mengikuti kegiatan ini,” ujarnya.
Meski begitu, Yeni berharap kedepan acara ini bisa diadakan secara luring sehingga interaksi peserta dengan para narasumber bisa lebih mendalam. Karena seringkali kendala yang dihadapi dengan sistem online adalah jaringan internet yang kurang maksimal.
Baca Juga:
Optimis! Ali Nurdin Mantapkan Diri Maju Jadi Calon Ketua Peradi Kota Bandung
Sementara itu, Wakil Sekjen DPN Peradi yang juga Sekretaris Panitia Bimtek MK-Peradi Bhismoko Widijanto Nugroho yang mewakili DPN Peradi, pada kesempatan itu mengapresiasi kerja sama yang harmonis antara MK dengan Peradi.
“Kiranya kerja sama yang baik ini dapat terus dilanjutkan, bahkan ditingkatkan lagi. Terima kasih MK sudah memberi kepercayaan kepada para advokat yang terhimpun di Peradi ini untuk dapat lebih memahami hukum acara PUU,” tuturnya.
Demikian juga Bhismoko berterima kasih kepada para advokat yang mengikuti kegiatan bimtek ini. Harapannya, apa yang disampaikan para narasumber dapat memperkaya pemahaman tentang PUU, terutama dalam beracara di MK.