WAHANANEWS.CO, Jakarta - Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang telah purnatugas berhak mendapatkan uang pensiun seumur hidup, termasuk mereka yang menjabat hanya sebulan.
H al ini tercantum dalam salinan hak keuangan anggota DPR RI dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).
Baca Juga:
Viral Internasional! Ibu Kerudung Pink Bukan AI, Tapi Keponakan Sebut Perlu Perhatian Khusus
Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, anggota DPR yang menjabat selama 1-6 bulan menerima pensiun sebesar Rp401.894 per bulan, anggota DPR yang menjabat satu periode mendapatkan Rp2.935.704 per bulan, sedangkan mereka yang menjabat dua periode menerima Rp3.639.540 per bulan.
Dalam salinan tersebut juga tercatat bahwa pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan, "Besarnya pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan besar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun," tulis surat salinan tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.