Menurutnya, retreat memiliki landasan hukum yang kuat dan berfungsi sebagai sarana konsolidasi serta sinkronisasi visi-misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat.
"Ini sangat urgent guna mempercepat perumusan kebijakan negara dalam kerangka NKRI," tambah Fahri.
Baca Juga:
Duduk di Belakang Saat Retreat, Bobby Nasution Khawatir Sumut Disorot Gegara Narkoba
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengungkapkan bahwa seharusnya 481 kepala daerah hadir dalam retreat ini, namun hanya 450 yang hadir.
Sebanyak 47 kepala daerah tidak memberikan konfirmasi, sedangkan 6 lainnya mengajukan izin.
"Harusnya ada kepala daerah dari PDIP yang hadir, karena jumlah kepala daerah dari PDIP kemungkinan lebih dari angka 47 yang tak hadir. Jadi, bisa saja ada di dalam, kami belum cek lagi," ujar Bima.
Baca Juga:
Timbul Kecurigaan Adanya Konflik Kepentingan, Acara Retreat Magelang Dilaporkan ke KPK
Bagi kepala daerah yang belum mengikuti retreat kali ini, mereka tetap diwajibkan hadir pada gelombang berikutnya.
"Gelombang berikutnya wajib. Semua kepala daerah harus ikut karena materi ini sangat penting," tegasnya.
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi kepada kader PDIP untuk tidak menghadiri retreat kepala daerah sebagai respons terhadap penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).