KPK juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, sebagai saksi. Surat pemanggilan telah dikirim ke Kejaksaan Agung dan KPK menyatakan yakin Kejaksaan mendukung proses penyidikan.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT Dalihan Natolu Grup), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT Rona Na Mora). Kelima tersangka kini ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Baca Juga:
Istri Kadis PUPR Nonaktif Sumut Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Jalan Capai Rp 231 Miliar
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengungkap dugaan korupsi dalam proyek jalan di PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I. Proyek-proyek tersebut antara lain mencakup pembangunan dan preservasi jalan di jalur Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI tahun anggaran 2023 hingga 2025 dengan nilai mencapai Rp74 miliar, serta pembangunan Jalan Sipiongot hingga batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai total Rp157,8 miliar.
Total nilai proyek yang tengah diselidiki mencapai sekitar Rp231,8 miliar dan diperkirakan akan bertambah seiring penelusuran proyek lain yang dilakukan penyidik.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.