WahanaNews.co, Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya ia mencium kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.
Syahrul Yasin Limpo berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Selanjutnya, KPK melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10/2023) petang.
Febri Diansyah menilai bahwa proses hukum terhadap eks Mentan dilakukan secepat itu. Artinya, dalam satu hari yang sama KPK mengirimkan dua surat yang berbeda pada Syahrul Yasin Limpo.
"Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," ungkap Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023) dinihari, melansir Kompas.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Febri menjelaskan bahwa KPK memanggil Syahrul Yasin Limpo untuk diperiksa sebagai tersangka pada 11 Oktober 2023.
Tetapi, tim kuasa hukum menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran eks Mentan itu lantaran perlu menemui ibunya, di Makassar.
Di hari yang sama, KPK mengeluarkan surat panggilan kedua untuk Syahrul Yasin Limpo dipanggil pemeriksaan pada Jumat, 13 Oktober 2023.