Namun, belum sampai hari pemeriksaan yang telah ditentukan, KPK menangkap eks Mentan itu pada Kamis 12 Oktober 2023.
Febri mengatakan, dalam proses ini, terungkap bahwa surat penangkapan juga dikeluarkan pada tanggal 11 Oktober 2023. Artinya, surat penggilan kedua dan surat penangkapan dikeluarkan pada hari yang sama.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
"Jadi, kalau kita runut tanggal 11 Oktober itu jadwal pemanggilan pertama, kemudian Pak Syahrul melalui kuasa hukum mengirim surat ingin menjenguk ibunya yang sedang sakit di Makassar," ujar Febri.
Namun, sambungnya, di tanggal 11 itu juga, di hari yang sama itu juga, ada surat perintah penangkapan dan panggilan kedua.
Mantan Juru Bicara KPK ini menganggap bahwa proses hukum terhadap kliennya berlangsung dengan sangat cepat oleh lembaga antikorupsi tersebut.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Meskipun tim kuasa hukum dan penyidik telah berkoordinasi dan memastikan bahwa Syahrul akan bersikap kooperatif selama pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat, Febri menyatakan bahwa rentetan proses ini terjadi dengan sangat cepat.
Dia juga menunjukkan bahwa jika dibandingkan dengan proses pemanggilan tersangka lainnya, terdapat banyak pertanyaan yang timbul terkait dengan kecepatan proses ini.
Sebagai catatan, selain Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini.