WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengamat politik dan isu intelijen Boni Hargens menilai posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada langsung di bawah presiden merupakan fondasi penting untuk menjaga integritas institusional penegakan hukum nasional.
Ia berpandangan bahwa akuntabilitas langsung kepada presiden sebagai kepala negara menjadi mekanisme kunci agar Polri tetap objektif, profesional, dan tidak terseret kepentingan partisan maupun koalisi pemerintahan.
Baca Juga:
Brigjen Pol Alfred Papare Resmi Jabat Kapolda Papua Barat, Lanjutkan Prestasi Pendahulu dan Perkuat Sinergi
"Menjaga akuntabilitas langsung Polri kepada presiden sebagai kepala negara bukan semata persoalan administratif, melainkan sebuah keharusan konstitusional demi melindungi integritas demokrasi presidensial Indonesia," kata Boni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (8/2/2026).
Menurut Boni, gagasan untuk menempatkan Polri di bawah struktur kementerian justru berpotensi menggerus kewenangan konstitusional presiden dalam mengawasi penegakan hukum secara nasional.
Ia menegaskan bahwa hubungan langsung Polri dengan presiden merupakan pilar fundamental dalam arsitektur demokrasi presidensial Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga:
Tiga Petinggi PT DSI Jadi Tersangka, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan
"Posisi tersebut memiliki dasar konstitusional yang kuat sekaligus membawa implikasi strategis yang luas terhadap integritas sistem penegakan hukum nasional," ujar dia.
Atas dasar pemikiran tersebut, Boni menilai sikap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian dalam rapat bersama Komisi III DPR RI patut dipahami dan diapresiasi.
Ia juga menyoroti bahwa struktur Polri di bawah presiden memberikan jaminan efektivitas operasional melalui jalur komando yang langsung dan terkoordinasi.