Namun, menurut dia, pandemi COVID-19 mengakibatkan PT Sritex kesulitan membayar kewajiban utang sejak Maret 2021.
"Pembatasan gerak orang dan barang sangat berpengaruh pada kegiatan ekspor dan impor. Selain itu PT Sritex juga kesulitan memperoleh bahan baku," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampunolon itu.
Baca Juga:
Pakar Hukum: Pengaruh Jurist Tan Kuat karena Dibiarkan Nadiem
Arus kas perusahaan, kata dia, hanya sebatas untuk memenuhi kewajiban gaji pegawai.
Pada 2024, ia menuturkan PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Ketiga bank milik pemerintah daerah itu, menurut dia, juga ikut mendaftarkan tagihan kepada kurator PT Sritex
Baca Juga:
Rencana KPK Panggil Oneng, PDIP Singgung Bentuk Pembungkaman Kader Kritis
"Tagihan yang didaftar ketiga bank tersebut nilainya sama dengan perhitungan kerugian negara yang disampaikan penuntut umum," tambahnya.
Seharusnya, ia menyebut nilai tagihan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai kerugian negara karena belum ada putusan kurator atas pelunasan utang Sritex
Atas perhitungan kerugian negara yang tidak pasti itu, ia meminta hakim menerima eksepsi terdakwa dan membebaskan dari segala dakwaan.