Namun, menurut dia, pandemi COVID-19 mengakibatkan PT Sritex kesulitan membayar kewajiban utang sejak Maret 2021.
"Pembatasan gerak orang dan barang sangat berpengaruh pada kegiatan ekspor dan impor. Selain itu PT Sritex juga kesulitan memperoleh bahan baku," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampunolon itu.
Baca Juga:
Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar, Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK
Arus kas perusahaan, kata dia, hanya sebatas untuk memenuhi kewajiban gaji pegawai.
Pada 2024, ia menuturkan PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Ketiga bank milik pemerintah daerah itu, menurut dia, juga ikut mendaftarkan tagihan kepada kurator PT Sritex
Baca Juga:
6 Tahanan Kasus Korupsi RSUP Nias Dipindahkan ke Rutan di Medan
"Tagihan yang didaftar ketiga bank tersebut nilainya sama dengan perhitungan kerugian negara yang disampaikan penuntut umum," tambahnya.
Seharusnya, ia menyebut nilai tagihan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai kerugian negara karena belum ada putusan kurator atas pelunasan utang Sritex
Atas perhitungan kerugian negara yang tidak pasti itu, ia meminta hakim menerima eksepsi terdakwa dan membebaskan dari segala dakwaan.