WAHANANEWS.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melontarkan pengakuan mengejutkan dengan menyebut pernah ditawari uang tunai S$100.000 atau ketika itu sekitar Rp1,1 miliar oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Boyamin mengungkapkan uang tersebut diberikan dalam sebuah pertemuan dan dimasukkan ke dalam tas miliknya.
Baca Juga:
MAKI Desak Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Curiga Ada Barang Bukti Dihilangkan
“Uang dikasihkan di dalam tas saya, tahu besar gitu,” ujar Boyamin dalam podcast Akbar Faizal Uncensored yang disaksikan Kamis (6/8/2026).
Menurut Boyamin, nominal uang yang berada di dalam tas tersebut mencapai 100.000 dolar Singapura.
“Waktu itu 100 ribu dolar Singapura, kira-kira masih Rp1,1 miliar saat itu,” kata Boyamin.
Baca Juga:
Sidang Perdana Digelar, KPK Digugat soal Penundaan Kasus Kementan 2020-2022
Pengakuan tersebut disampaikan Boyamin di tengah mencuatnya perkara yang disebut menjerat Febrie, sementara Boyamin selama ini dikenal aktif mengawal berbagai kasus dugaan korupsi besar.
Boyamin mengklaim tidak menerima uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan memilih menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya serahkan KPK,” ujar Boyamin.