“Terus yang lain itu juga ngomong, ‘Kalau tidak mau dari Pak... kalau dari aku ya, dari aku ya’,” ujar Boyamin.
Pengakuan Boyamin tersebut muncul di tengah informasi dalam sumber pemberitaan bahwa Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
MAKI Desak Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Curiga Ada Barang Bukti Dihilangkan
Febrie dalam sumber tersebut juga disebut diduga terkait sejumlah perkara korupsi besar, termasuk perkara yang berkaitan dengan batu bara PLN, Asabri, dan anak perusahaan Krakatau Steel.
Boyamin menilai penggunaan pasal TPPU terhadap Febrie merupakan langkah yang tepat untuk kepentingan proses hukum.
“Kalau mengenakan korupsi murni, yakin belum bisa melakukan penahanan,” ujar Boyamin.
Baca Juga:
Sidang Perdana Digelar, KPK Digugat soal Penundaan Kasus Kementan 2020-2022
Menurutnya, penanganan perkara korupsi membutuhkan tahapan pemeriksaan saksi serta pengumpulan data dan alat bukti yang harus dilengkapi penyidik.
“Karena memang pasti harus urutannya,” kata Boyamin.
Ia kemudian menjelaskan tahapan yang menurutnya perlu ditempuh dalam penanganan perkara tersebut.