WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang perkara korupsi di PT Pertamina Persero membuka dugaan serius soal intervensi kepentingan bisnis keluarga, setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengungkap adanya permintaan dari pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid untuk memuluskan penyewaan terminal bahan bakar minyak milik anaknya oleh BUMN energi tersebut.
Temuan itu disampaikan Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi BPK RI, Hasby Ashidiqi, saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/1/2026), yang menyoroti peran mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode April 2012–2014, Hanung Budya Yuktyanta.
Baca Juga:
Sidang Pertamina Memanas, Pernyataan Ahok Tutupi Inti Perkara?
“Diduga permintaan pihak Saudara Muhammad Riza Chalid telah dipenuhi agar Pertamina Persero menyewa terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tanki Merak dari PT Oiltanking Merak, meskipun terminal BBM tersebut tidak dibutuhkan oleh Pertamina,” ujar Hasby.
BPK mencatat bahwa Riza Chalid tidak menyampaikan permintaannya secara langsung kepada jajaran Pertamina, melainkan melalui orang kepercayaannya, Irawan Prakoso.
Penyampaian kehendak itu dilakukan Irawan Prakoso kepada Hanung Budya Yuktyanta dengan menyebut rencana pembelian terminal BBM oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid.
Baca Juga:
KPK Dalami Pengepulan Uang Caperdes, 10 Saksi Diperiksa di Pati
“Disampaikan kepada Saudara Hanung Budya Yuktyanta bahwa PT Tanki Merak atau perusahaan terafiliasi Saudara Muhammad Riza Chalid akan membeli terminal BBM dari PT Oiltanking Merak dan menyewakannya kepada PT Pertamina Persero,” kata Hasby.
Setelah komunikasi tersebut berlangsung, pihak terminal BBM mulai aktif melakukan penawaran kerja sama kepada Pertamina.
Pada tahap ini, Direktur PT Tanki Merak, Gading Ramadhan Joedo, yang kini berstatus terdakwa, mengajukan penawaran penyewaan Terminal BBM Merak kepada Pertamina.