Nama lain yang turut didakwa antara lain Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, serta Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati.
Selain itu, Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne juga tercantum dalam dakwaan.
Baca Juga:
Warga SAD yang Hilang Pasca Bentrok di PT SAL Ditemukan Selamat
Jaksa menyebut perbuatan melawan hukum para terdakwa dalam berbagai proyek dan pengadaan terpisah telah menimbulkan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Sebagian dari kerugian tersebut berasal dari proyek penyewaan terminal BBM dan penyewaan kapal pengangkut minyak.
Dalam proyek sewa Terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak, negara dirugikan sekitar Rp 2,9 triliun yang diduga bermula dari permintaan Riza Chalid.
Baca Juga:
KPK Sita 6 Barang dari Faizal Assegaf, Kasus Bea Cukai Makin Terang
Sementara dari penyewaan kapal, Kerry Adrianto didakwa menerima keuntungan sedikitnya 9,8 juta dollar Amerika Serikat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.