Penawaran itu dilakukan saat kepemilikan Terminal BBM Merak masih berada di tangan PT Oiltanking Merak dan belum beralih kepada pihak Riza Chalid yang diwakili anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Penawaran dari Gading kemudian diteruskan Hanung kepada Nina Sulistyowati selaku Senior Vice President Strategic Planning and Business Development untuk dimasukkan ke dalam rencana kebutuhan anggaran investasi pengembangan bisnis periode 2013–2017.
Baca Juga:
Sidang Pertamina Memanas, Pernyataan Ahok Tutupi Inti Perkara?
Dalam proses tersebut, Hanung menyampaikan bahwa Pertamina perlu mengakuisisi Terminal BBM Merak dengan kapasitas 290.000 kiloliter.
“Diusulkan oleh Saudara Hanung Budya Yuktyanta kepada Direktur Utama PT Pertamina Persero terkait penyewaan tangki timbun yang berlokasi di Merak oleh PT Tanki Merak,” lanjut Hasby.
BPK menegaskan bahwa pada periode tersebut Pertamina sejatinya belum membutuhkan tambahan terminal BBM.
Baca Juga:
KPK Dalami Pengepulan Uang Caperdes, 10 Saksi Diperiksa di Pati
Meski demikian, Hanung bersama Gading tetap menandatangani nota kesepahaman kerja sama pemanfaatan Terminal BBM milik PT Oiltanking Merak.
“Diduga Nota Kesepahaman tersebut dibuat untuk mengakomodasi permintaan pihak Saudara Mohamad Riza Chalid yang akan diberikan kepada BRI sebagai bukti bahwa Pertamina Persero berminat menyewa terminal BBM sebagai sumber pembayaran utang bank PT Tanki Merak,” imbuh Hasby.
Tak berhenti di situ, Hanung juga mengusulkan penunjukan langsung PT Oiltanking Merak kepada Direktur Utama PT Pertamina Persero yang berujung pada penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Gading dan Kerry.