Langkah tersebut dilakukan saat PT Oiltanking Merak belum terdaftar dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi PT Pertamina.
Selain itu, perusahaan milik Kerry Adrianto juga dinilai belum memenuhi syarat administratif untuk mengajukan kerja sama, termasuk dokumen akta pengalihan kepemilikan terminal BBM dan model kerja sama yang disetujui direksi Pertamina.
Baca Juga:
Sidang Pertamina Memanas, Pernyataan Ahok Tutupi Inti Perkara?
BPK RI menegaskan bahwa penyewaan Terminal BBM Merak bukan merupakan kebutuhan mendesak bagi Pertamina.
“Kebutuhan PT Pertamina Persero atas terminal BBM tidak mendesak dan atau tidak dibutuhkan, serta PT Oiltanking Merak bukan satu-satunya penyedia jasa terminal BBM,” kata Hasby.
Dari hasil perhitungan audit investigatif, BPK menyimpulkan penyewaan terminal BBM tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.905.420.003.854 atau sekitar Rp 2,9 triliun.
Baca Juga:
KPK Dalami Pengepulan Uang Caperdes, 10 Saksi Diperiksa di Pati
Dalam perkara ini, BPK juga mengungkap total kerugian negara secara keseluruhan dari rangkaian kasus korupsi di lingkungan Pertamina.
“Total kerugian negara yang dihitung oleh BPK mencapai 2.725.819.709,98 dollar Amerika Serikat dan Rp 25.439.881.674.368,26,” kata Hasby dalam kesimpulan persidangan.
Dalam dakwaan jaksa, sembilan orang didudukkan sebagai terdakwa, termasuk Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak Muhammad Kerry Adrianto Riza.