Dengan adanya DKPB, advokat yang terbukti melanggar kode etik saat menjalankan tugas profesinya dapat diberikan sanksi mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pencabutan status sebagai advokat.
Selain itu, PERADI juga mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Advokat dengan konsep Single Bar yang menekankan standar profesi advokat yang tunggal.
Baca Juga:
KRT Tohom Purba Dorong Otonomi BPPH Pemuda Pancasila di Forum Musyawarah Nasional
Langkah ini diyakini dapat memperkuat pengawasan terhadap perilaku advokat serta meningkatkan kualitas profesi secara keseluruhan.
Tohom yang juga Ketua Bidang Perlindungan Konsumen Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia dan Ketua Umum Persatuan Pengacara Perlindungan Konsumen Indonesia (Perapki) ini, menyatakan bahwa masyarakat membutuhkan advokat yang tidak hanya cakap, tapi juga berintegritas tinggi.
"Masyarakat menaruh harapan besar pada advokat untuk menegakkan keadilan. Oleh karena itu, kepatuhan pada kode etik adalah fondasi penting bagi tegaknya hukum yang berkeadilan," tegasnya.
Baca Juga:
Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Humas Polres Merangin Gelar Donor Darah
Lebih lanjut, Tohom menyerukan dukungan penuh dari seluruh advokat Indonesia terhadap pembentukan DKPB sebagai garda terdepan dalam menjaga kehormatan profesi.
"Ini bukan sekadar menjaga nama baik profesi, tapi juga memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses terhadap pembelaan yang jujur dan bertanggung jawab," pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.