WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto dikabarkan memberikan rehabilitasi terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP periode 2019–2022.
Tiga pihak yang menerima rehabilitasi tersebut yakni mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Baca Juga:
Kasus Akuisisi PT JN, Ira Puspadewi Minta Perlindungan Presiden Usai Divonis 4,5 Tahun
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan informasi itu dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (25/11/2025) dengan mengatakan, “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.”
Dasco menjelaskan bahwa DPR pada Juli 2024 menerima sejumlah aspirasi masyarakat mengenai persoalan ASDP dan ia mengaku telah meminta Komisi III menelaah aduan-aduan tersebut secara lebih mendalam.
Ia menambahkan, “Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan sejak Juli 2024.”
Baca Juga:
Keracunan MBG Disorot, Prabowo: Saya di Rumah Saja Bisa Salah Makan
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi dalam perkara KSU dan akuisisi PT JN.
Sementara itu, dua pejabat lain yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono diganjar hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,25 triliun dalam proyek KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada kurun 2019–2022.
Perkara bernomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tersebut dipimpin Ketua Majelis Sunoto dengan anggota hakim Nur Sari Baktiana dan Mardiantos yang mengadili seluruh rangkaian perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Putusan majelis tidak bulat karena adanya dissenting opinion dari hakim ketua Sunoto.
Dalam pendapat berbeda tersebut, Sunoto menilai Ira dan dua pejabat lainnya seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena menurutnya tidak terdapat tindak pidana korupsi dalam rangkaian kegiatan KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Ia berpandangan bahwa persoalan itu lebih tepat diselesaikan dengan mekanisme perdata karena keputusan akuisisi yang ditempuh para terdakwa masih berada dalam koridor prinsip Business Judgment Rule (BJR).
Rehabilitasi bagi terdakwa diatur dalam Pasal 97 ayat (1) KUHAP, yang menyebut seorang berhak mendapatkan rehabilitasi apabila diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, apabila terdakwa dinyatakan bebas atau lepas melalui putusan pengadilan yang final, maka rehabilitasi akan dicantumkan langsung dalam amar putusan sebagai bagian dari hak hukum yang melekat pada yang bersangkutan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]