WahanaNews.co, Jakarta - Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut meraih rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai anggota DPR RI perempuan dengan gelar doktor hukum termuda dari Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH), Karawaci, Tangerang, Sabtu.
Raihan tersebut diperolehnya setelah berhasil mempertahankan seluruh pertanyaan dari para penguji pada sidang terbuka promosi doktor hukum di Grand Chapel UPH sehingga ia berhak menjadi lulusan doktor hukum ke-142 di FH UPH.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Hillary mengangkat penelitian disertasi berjudul "Penerapan Konsep 'Restorative Justice' dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasca-Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV2016".
Dia menuturkan bahwa keadilan restoratif atau restorative justice yang ditawarkannya berlaku pada tahap pra ajudikasi, yakni pada kelembagaan kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, orientasi utama dari adanya restorative justice tersebut ialah agar kerugian keuangan negara bisa diselamatkan dengan optimal.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Selain itu, kata dia, penyelesaian korupsi semestinya secara mutatis mutandis senapas dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2016.
"Termasuk, menjalankan putusan MK di tahun 2016 di mana ada perubahan paradigma dari awalnya potential loss menjadi actual loss pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," ujar Hillary dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu
Dibandingkan penyelesaian melalui pemidanaan, Hillary menawarkan penyelesaian dilakukan secara perdata khusus. Ia membatasi limit kejahatan tipikor yang dapat menggunakan fasilitas restorative justice tersebut maksimal Rp1 miliar.