WahanaNews.co | Brigjen Hendra Kurniawan mengaku merasa ditipu atas skenario yang dirancang oleh Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J.
Pernyataan itu disampaikan oleh Hendra dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pemeriksaan dugaan pelanggaran etik pada 18 Agustus lalu.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
Dalam keterangannya, Hendra menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai Karo Paminal di bawah kepemimpinan Sambo, dia selalu melaksanakan tugas sesuai perintah dan melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab pada pimpinan dan bawahan.
"Adapun terkait permasalahan ini adanya pembohongan fakta atau cerita oleh Irjen Ferdy Sambo bahwa kami semua sebagai bawahannya merasa ditipu oleh cerita bohong dan informasi yang salah yang sudah diakui oleh Irjen Ferdy Sambo," kata Hendra dalam BAP.
Hendra melanjutkan bahwa hal pengakuan Sambo atas cerita bohong itu perlu menjadi pertimbangan pimpinan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di internal.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
"Pernyataan Irjen Ferdy Sambo mengakui semua perbuatan (merekayasa kejadian) dan permohonan maaf Irjen Ferdy Sambo serta mempertanggungjawabkan semua perbuatan adalah tanggung jawabnya yang dituangkan dalam BAP tersangka adalah suatu proses pengakuan secara hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban Irjen Ferdy Sambo kepada seluruh anak buahnya yang sedang dalam proses pelanggaran KEPP," tuturnya.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Dian, hanya menyebut bahwa BAP itu kemungkinan merupakan keterangan pemeriksaan Propam.
"Mungkin itu di BAP Propam," kata Andi, dilansir dari cnnindonesia, Minggu (4/9).
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono belum merespons saat dimintai konfirmasi.
Saat ini, Timsus Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky, Bharada E, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Selain itu, tujuh orang juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tujuh orang ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. [rin]